Latar Belakang:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak") sepakat untuk bekerja sama
dalam kegiatan trading dan membagi hasil profit Loss secara setara, yaitu masing-masing 50%. Perjanjian
ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing Pihak dalam kerja sama ini.
Ketentuan Perjanjian:
Objek Perjanjian: Para Pihak sepakat untuk berinvestasi dan melakukan trading di pasar finansial dengan
tujuan memperoleh profit.
Bagi Hasil Profit Loss : Seluruh profit yang diperoleh dari kegiatan trading akan dibagi rata 50% kepada
masing-masing Pihak. Pembagian hasil akan dilakukan pada setiap periode tertentu sesuai kesepakatan
antara Para Pihak.
Kewajiban Para Pihak:
a. Pihak Pertama berkewajiban untuk mengelola dana dan melakukan trading dengan sebaik mungkin
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan saran dan analisis yang relevan untuk mendukung
kegiatan trading.
c. Para Pihak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan strategi trading yang digunakan.
Pengelolaan Dana: Dana trading akan disimpan di rekening yang diatur bersama dan hanya akan
digunakan untuk kegiatan trading.
Periode Perjanjian: Perjanjian ini berlaku untuk periode tertentu sesuai kesepakatan awal antara Para
Pihak. Perjanjian ini dapat diperpanjang jika semua Pihak setuju.
Pengakhiran Perjanjian: Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan pemberitahuan tertulis
kepada Pihak lainnya. Dana yang tersisa setelah pengakhiran akan dibagi sesuai dengan pembagian profit
yang berlaku.
Hukum yang Berlaku: Perjanjian ini diatur oleh hukum yang berlaku di wilayah hukum tempat kediaman
Pihak Pertama.